Demo di Tugu Yogyakarta, AJAK Mengajak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Meski tak sampai 100 orang, massa elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Aliansi Jogja Anti Korupsi (AJAK) tetap menggelar aksi menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perempatan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Rabu (16/10) sore.
Aksi yang didominasi mahasiswa itu mengajak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang akan mulai berlaku Kamis (17/10) esok.
1. Aksi untuk mengingatkan masyarakat Yogyakarta tentang pentingnya Perppu KPK
Aksi tersebut merupakan dua gabungan aliansi, yaitu Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta dan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY). Kemudian bergabung dalam satu wadah aliansi besar, yaitu Aliansi Jogja Anti Korupsi (AJAK).
Di bawah Tugu Pal Putih Yogyakarta, Dewan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Reandy Justicio menegaskan, aksi bersama tersebut untuk mengingatkan kembali khususnya kepada masyarakat Yogyakarta.
“Bahwa masih ada perppu yang bisa menjadi solusi (pembatalan UU KPK hasil revisi),” kata Reandy.
Baca Juga: Jaringan Anti Korupsi: Perppu adalah Hak Konstitusional Presiden
2. Aksi tetap berlanjut meskipun Jokowi tidak mengeluarkan perppu
Reandy juga menegaskan, aksi tersebut untuk mendesak Presiden Joko Widodo.
“Jokowi harus mempunyai ketegasan untuk melanjutkan (KPK) dengan (mengeluarkan) perppu,” kata Reandy.
Apabila desakan itu membuat Jokowi tetap bergeming tidak mengeluarkan perppu, AJAK akan melakukan konsolidasi lanjut.
“Kami akan tindak lanjuti (aksi). Jadi bergantung respon Presiden atas aksi ini,” kata Reandy.
3. Ada enam tuntutan aksi yang disuarakan
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 15.00 hingga menjelang pukul 17.00 itu menyuarakan enam tuntutan. Pertama, mengecam segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Kedua, menuntut kapolri untuk mengungkap hasil penyelidikan tim gabungan pencari fakta terhadap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan yang dibentuk Polri secara transparan dan tuntas. Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta independen untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan jika tim gabungan pencari fakta bentukan kapolri gagal mengusut kasus tersebut.
Kemudian keempat, mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk mencabut UU KPK yang baru. Kelima, menuntut DPR untuk menyetujui Perppu KPK yang dikeluarkan Presiden. Dan keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di negeri ini.
Baca Juga: AJAK: KPK Dilemahkan Lewat Teror hingga Undang-undang