Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik Praktis

Putusan MK dinilai sangat politis

Yogyakarta, IDN Times - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat politis. MK dinilai telah terjebak politik praktis.

Banyak pandangan juga keputusan MK ini membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Meski belum genap 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman memimpin daerah.

1. Keputusan pengalaman kepala daerah sangat subjektif

Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik PraktisKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Allan berpandangan bahwa keputusan MK yang menyebut calon yang memiliki pengalaman memimpin daerah bisa maju sebagai capres/cawapres sangat subjektif. Berpengalaman seharusnya bisa dilihat jika telah menyelesaikan jabatannya.

"Ukuran pengalaman itu subjektif. Harusnya orang dapat dikatakan pengalaman kalau sudah selesai menjabat, dan bukan sedang menjabat. Apalagi baru beberapa tahun," ujar Allan, Selasa (17/10/2023).

2. Keputusan MK sangat politis

Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik Praktisilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Allan juga menyebut keputusan MK ini sangat politis. Menurutnya sulit untuk memisahkan putusan ini dengan agenda politik tertentu belakangan ini, terlebih menjelang Pilpres 2024 mendatang.

"Sangat politis, dan MK telah terjebak dalam politik praktis. Kalaupun disyaratkan harus punya pengalaman, lagi-lagi itu bukan kewenangannya MK untuk mengatur, apalagi sampai menentukan aturan terkait pengalaman. Sulit untuk memisahkan putusan ini dengan agenda politik tertentu belakangan ini. Apalagi melihat komposisi hakimnya," ujar Allan.

Baca Juga: Pakar Politik UGM: Putusan MK Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres

3. Kepercayaan publik terhadap MK dinilai akan menurun

Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik PraktisGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Allan mengatakan putusan ini membuktikan bahwa sebagian hakim MK tidak memiliki komitmen kuat untuk mengawal proses demokrasi yang mengedepankan etika politik. Mereka yang mengabulkan putusan ini telah terjebak dalam permainan kekuasaan terutama terjebak untuk memenuhi ambisi politik 'keluarga' yang ingin berkuasa terus menerus.

"Putusan ini juga akan menjadi beban institusi MK dan dicatat oleh sejarah. Kepercayaan publik terhadap MK akan menurun seiring turunnya kualitas putusan dan turunnya integritas dalam pembuatan putusan. MK yang lahir sebagai produk reformasi telah runtuh dan susah untuk dipercaya, dan diberikan kepercayaan pasca pengucapan putusan," ungkap Allan.

Baca Juga: Yenny Wahid Bocorkan Kriteria Capres Dukungannya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya