Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Belum Masuk Prolegnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD angkat, bicara terkait revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Mahfud menegaskan saat ini revisi UU TNI ini masih berproses.
"Revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang itu belum diputuskan menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang)," ujar Mahfud seusai berkunjung di Pondok Pesantren Al Munawwir, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Selasa (16/5/2023).
1. Masih diskusi internal di TNI
Mahfud MD menjelaskan terkait revisi UU TNI ini masih menjadi diskusi internal di pemerintah. Tepatnya masih diskusi di lingkungan TNI.
"Belum masuk ke program legislasi nasional. Itu sesudah selesai di tingkat TNI kan nanti pemerintah mempelajari," kata Mahfud MD.
2. Belum masuk Prolegnas
Dikatakan Mahfud MD setelah selesai di tingkat TNI nantinya pemerintah akan mempelajari. Setelah dari pemerintah nantinya baru ke DPR untuk masuk ke Prolegnas.
"Sesudah pemerintah oke diajukan ke DPR untuk masuk ke Prolegnas. Nah untuk sampai ke situ itu masih belum, sehingga belum bisa dikomentari isinya," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Bentuk Tim Reformasi Hukum Atasi Mafia Tanah
3. Belum bisa berkomentar banyak
Mahfud MD juga belum bisa berkomentar banyak, terkait revisi UU TNI ini. Apakah revisi ini akan membuat dwi fungsi TNI atau tidak, ia belum bisa memberi komentar.
"Loh saya belum tahu isinya kok sudah mau bicara dwi fungsi. Enggak ada," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Panglima Yudo Bingung Draf Revisi UU TNI Belum Final tapi Sudah Viral