Putusan MK Diabaikan, Ini Sikap Asosiasi Pengajar Tata Hukum Negara

Keputusan DPR dinilai cacat formil

Intinya Sih...

  • Presiden dan DPR dianggap tidak patuh pada putusan MK
  • Sikap otoriter dan diktator merusak tatanan Negara Indonesia
  • RUU Perubahan atas UU Pilkada dinilai cacat formil dan materiil

Yogyakarta, IDN Times - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Daerah Istimewa Yogyakarta (AP HTN-HAN DIY) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR yang tidak patuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Ketua AP HTN-HAN DIY, Prof. Ni'matul Huda, mengatakan Presiden dan DPR telah mempertontonkan sikap otoriter.

“Lembaga legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan dan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia dalam mematuhi hukum dan konstitusi justru saat ini tengah mempertontonoan sikap pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum itu sendiri,” kata Prof. Ni'matul Huda, Kamis (22/8/2024).

1. Kecam sikap presiden dan DPR

Putusan MK Diabaikan, Ini Sikap Asosiasi Pengajar Tata Hukum NegaraIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Ni'matul Huda, sikap Presiden dan DPR yang tidak patuh dan melawan terhadap putusan lembaga peradilan (MK) tersebut merusak tatanan Negara Indonesia berdasarkan hukum (rule of law). Presiden dan DPR secara pongah telah mempertontonkan sikap otoriter dan diktator serta mengkhianati daulat rakyat.

“Oleh karena itu, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam keras sikap Presiden dan DPR tersebut,” ujarnya.

2. Cacat formil dan materiil

Putusan MK Diabaikan, Ini Sikap Asosiasi Pengajar Tata Hukum NegaraRapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan kondisi itu, kata Ni'matul Huda, AP HTN-HAN DIY mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap. RUU Perubahan atas UU Pilkada adalah cacat formil karena prosesnya tidak transparan dan menutup ruang bagi partisipasi publik sehingga prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diwajibkan oleh hukum untuk dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam setiap pembahasan RUU gagal dipenuhi.

“Selain cacat formil, RUU Perubahan atas UU Pilkada juga mengandung cacat materiil karena substansinya tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” kata Ni'matul Huda.

RUU Perubahan atas UU Pilkada secara terang benderang telah membunuh proses pemilihan kepala daerah yang kompetitif serta melanggar hak-hak sipil-politik warga negara atas kesempatan dan kesetaraan hak memilih dan dipilih dalam konteks daulat rakyat.

“Menuntut kepada DPR dan Presiden untuk tidak mengesahkan RUU Perubahan UU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Jogja Memanggil Desak Jokowi Mundur dilakukan di Malioboro

3. Ingatkan tidak semena-mena gunakan kekuasaan

Putusan MK Diabaikan, Ini Sikap Asosiasi Pengajar Tata Hukum NegaraGabungan elemen masyarakat menggelar aksi Jogja Memanggil, di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. (IDNTimes/Herlambang Jati)

Ni'matul Huda menyebut dalam tradisi jawa yang juga diajarkan oleh Raja-Raja Jawa, ada wejangan ‘Ojo Dumeh’ alias jangan ‘mentang-mentang’ ‘Ojo Adigang (memaksakan kehendak), Adigung (menindas) lan Adiguna (menggunakan kecerdasan untuk memanipulasi dan mengambail keuntungan). “Apalagi mempertahankan peribahasa jawa ‘Asu Gedhe Menang Kerahe’. Agar tidak mentang-mentang dalam menggunakan kekuasaan, sudah saatnya partai politik yang membangkang konstitusi dapat dibubarkan dan harus dibubarkan karena telah mempertontonkan aktivitas yang tidak sesuai dengan demokrasi dan negara hukum yang selama ini sedang, telah, dan terus dibangun,” ungkapnya.

Ni'matul Huda.juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama melawan sikap diktator Presiden dan DPR yang telah merusak tatanan bernegara berdasarkan hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Forum Cik Di Tiro Kibarkan Bendera Setengah Tiang Kecewa Tindakan DPR

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya