Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK

PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal

Sleman, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ikut angkat bicara tentang penundaaan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ahmad Syaikhu menilai PN tidak memiliki hak untuk memutuskan penundaan Pemilu.

Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam Pemilu. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas konstitusional dari Undang-Undang Dasar.

1. PN Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan

Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MKGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Menurutnya PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal Pemilu. "Yang berhak untuk menghukum itu bukan Pengadilan Negeri saya kira, tapi Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang gak bisa dipungkiri terjadi. Itu bisa jadi mundur," kata Ahmad Syaikhu, seusai meresmikan Posko PKS Merapi, di Wukirsari, Cangkringan, Minggu (5/3/2023).

Ahmad Syaikhu menilai putusan penundaan Pemilu 2024 mendatang tidak relevan. "Terhadap keputusan ini (Putusan PN Jakarta Pusat), enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujarnya.

2. MK seharusnya yang berwenang

Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MKIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya dilansir dari website Dewan Pengurus Pusat PKS, Jubir PKS Zainudin Paru juga menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda adalah kewenangan MK. Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. 

"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin, Kamis (2/3/2023).

Zainudin memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. "Bukan wilayah PN," tambah dia.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Dampingi Anies Baswedan 

3. Tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan

Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MKIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK. "Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ucapnya.

Dengan demikian, Zainudin menilai seharusnya putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. "Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," ujar Zainudin.

Baca Juga: PPP Bakal Gelar Karpet Merah Bagi Sandiaga Uno

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya