Wakapolri: Laporkan jika Anggota Polri Tidak Netral dalam Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menghadiri kegiatan Bhakti Kesehatan Bhayangkara yang merupakan implementasi Program Quick Wins Presisi Polri yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Rabu (29/11/2023).
1. Ada anggota Polri tidak netral segera laporkan
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Jika masyarakat mengetahui adanya anggota Polri yang tidak netral, ia meminta agar segera melaporkannya.
"Ya laporkan saja (ke Propam), Pak Kadiv Propam ini kebetulan juga ada," katanya.
2. Sesuai UU Polri, anggota Polri harus netral
Mantan Kabareskrim ini juga menegaskan sudah semestinya anggota Polri bersikap netral saat pemilu. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Karena sesuai UU maka Polri harus netral," tandasnya.
Baca Juga: Gubernur DIY: Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Kena Sanksi
3. Bagikan 2 ribu paket sembako dan 5 tiket umrah secara gratis
Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga mengatakan kedatangan dirinya ke Yogyakarta, khususnya Bantul, adalah untuk melaksanakan kerja bakti sosial dan kesehatan dengan penyaluran 2 ribu paket sembako dan lima paket umrah yang diundi kepada masyarakat yang datang.
"Kedatangan saya ke Polda DIY untuk memastikan arahan Bapak Kapolri untuk mengecek blueprint Presisi beliau dijalankan oleh jajarannya atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di Medsos