TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru 1 Tersangka Pengaturan Skor PSS Vs Madura Tahun 2018

Polisi tetapkan 7 tersangka penerima dan pemberi suap

Polisi masih memburu satu orang tersangka match fixing alias pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Polisi masih memburu satu orang tersangka match fixing alias pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018. 

⁠Kanit 5 subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan, tersangka berinisial YAS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari Direktorat Siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS tersebut," kata Redi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/1/2024).

 

 

1. Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Polisi masih memburu satu orang tersangka match fixing alias pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018. (iDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kedatangan Redi selaku Ketua Tim Satgas Antimafia Bola dalam rangka pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan menyesuaikan dengan lokasi peristiwa pengaturan skor, yakni di Sleman pada 2018 silam.

"Tujuh tersangka terdiri dari tiga tersangka sebagai pemberi uang suap, dan empat tersangka menerima uang suap," papar Redi.

2. Empat tersangka tak ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun tujuh tersangka masing-masing berinisial DRN, VW, KM, RP, R, K, dan AS. Empat nama terakhir selaku penerima suap tidak ditahan, lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun.

"Yang memberikan suap kami sangkakan dengan Pasal 2 (Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta. Untuk penerima suap kami sangkakan dengan Pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta," kata Redi.

 

Baca Juga: Polri Limpahkan Vigit Waluyo cs, Tersangka Mafia Bola ke Kejaksaan

Berita Terkini Lainnya