Laporan terhadap Ade Armando Masuk Tahap Penyelidikan
Ade Armando dianggap lontarkan ujaran kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Politikus PSI Ade Armando yang dilaporkan ke Polda DIY memasuki tahap penyelidikan. Dugaan ujaran kebencian ini menyangkut ucapan Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya di DIY.
"Sudah penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2023).
Verena namun belum membeberkan langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menyelidiki dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian Ade Armando tersebut. "Akan diupdate jika sudah ada perkembangan," tutur Verena.
1. Dianggap bikin ujaran kebencian
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, melaporkan Ade Armando ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023).
Laporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando di media sosial X miliknya, yang menghubungkan politik dinasti dan sistem pemerintahan di DIY, dinilai menyebarkan kebencian dan membuat kegaduhan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo, mengungkapkan laporan untuk memberi efek jera kepada Ade Armando. Menurutnya masalah ini tidak bisa hanya dengan permintaan maaf.
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ungkapnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero, menambahkan AA (Ade Armando) diduga keras membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.
Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2).