TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

48 Perusahaan terkait Karhutla Disegel KemenLHK, Ratusan Ditegur

Berbagai upaya dilakukan untuk kurangi dampak karhutla

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Setidaknya 48 perusahaan perkebunan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lantaran terlibat kasus kebakaran hutan atau lahan (karhutla).

"Ditjen Gakkum (KemenLHK) sudah melakukan police line (penyegelan), di daerahnya. Itu udah di-police line, itu 48 perusahaan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di UGM, Sleman, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, kata Siti, masih ada ratusan perusahaan lainnya yang kena tegur oleh kementerian.

1. Dapat izin baru, gercep bakar lahan

Ilustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurut Siti, 48 perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.

"Yang sedang kita waspadai adalah kebakaran yang orang ngebuka lahan. Dia dapat izin baru misalnya, tahu-tahu dia bakar aja itu supaya bisa nanam sawit, nah itu yang sekarang lagi ditangani," imbuh Siti.

Baca Juga: Siti Nurbaya Bantah Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia

2. Lokasinya itu-itu saja

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu ada 230 sampai 260 perusahaan lainnya yang ditegur karena melakukan pelanggaran. Hanya saja, Siti tak merinci bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan ratusan perusahaan tersebut.

Puluhan hingga ratusan perusahaan itu, lanjut Siti, lokasinya tersebar dan paling banyak di Sumatera, Riau, dan Kalimantan.

"Itu tersebar lah tapi kalau lihat gambarannya sekarang kan yang paling banyak di Sumatera Selatan. Selain itu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Riau. Ya daerahnya itu-itu aja lah, lagi kita beresin," ujarnya.

Baca Juga: Hot Spot di RI Baru 7 Ribuan, Menteri LHK Heran Banyak Kabut Asap

Berita Terkini Lainnya