48 Perusahaan terkait Karhutla Disegel KemenLHK, Ratusan Ditegur
Berbagai upaya dilakukan untuk kurangi dampak karhutla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Setidaknya 48 perusahaan perkebunan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lantaran terlibat kasus kebakaran hutan atau lahan (karhutla).
"Ditjen Gakkum (KemenLHK) sudah melakukan police line (penyegelan), di daerahnya. Itu udah di-police line, itu 48 perusahaan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di UGM, Sleman, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, kata Siti, masih ada ratusan perusahaan lainnya yang kena tegur oleh kementerian.
1. Dapat izin baru, gercep bakar lahan
Menurut Siti, 48 perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.
"Yang sedang kita waspadai adalah kebakaran yang orang ngebuka lahan. Dia dapat izin baru misalnya, tahu-tahu dia bakar aja itu supaya bisa nanam sawit, nah itu yang sekarang lagi ditangani," imbuh Siti.
Baca Juga: Siti Nurbaya Bantah Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia
Baca Juga: Hot Spot di RI Baru 7 Ribuan, Menteri LHK Heran Banyak Kabut Asap