Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
E-tilang adalah hal yang baru di Yogyakarta. Pasti ada banyak hal yang membuat kamu bingung, seperti nomor referensi, misalnya. Nah, no referensi adalah kode unik yang akan diterima pelanggar via surat konfirmasi di lembar ketiga. Sementara nomor TNKB adalah nomor yang tertera pada pelat nomor kendaraan.
Kamu punya waktu 8 hari untuk konfirmasi terjadinya pelanggaran dan memiliki waktu 15 hari untuk pembayaran, dimulai dari terjadinya pelanggaran. Jika tak membayar Maka kendaraan kamu akan terblokir sementara sampai dendanya terbayarkan.
Namun kamu juga tetap bisa memilih untuk sidang. Dalam e-mail, kamu akan mendapatkan tanggal dan lokasi pengadilan bersamaan dengan kode BRIVA untuk pembayaran sanksi.
Jangan panik jika kendaraan yang terlibat tilang sudah tidak kamu miliki karena dijual atau hilang. Dalam konfirmasi, kamu bisa memberikan informasi soal pemilik kendaraan baru atau jika hilang, maka kronologi kehilangan bisa kamu utarakan.
Meskipun kini titik kamera e-tilang di DIY baru berjumlah 4, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah penggunaan e-tilang akan semakin bertambah ke depannya. Hal ini demi menciptakan masyarakat yang taat peraturan dan lebih bertanggung jawab pada kelalaiannya. Apalagi mengingat efek jangka panjang yang tak hanya dirasakan sendiri, tapi juga orang banyak.