Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yogyakarta, IDN Times - Sejak tahun 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Hal ini diharapkan lebih efektif mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

Mana saja titik-titik yang dipasangi kamera ETLE dan bagaimana mekanisme tilang maupun cara pembayarannya? Berikut penjelasannya!

1. Empat titik lokasi pemasangan kamera ETLE di Yogyakarta

Lokasi kamera ETLE di DIY. (YouTube/RTMC Ditlantas Polda DIY)

Di Indonesia sendiri, penggunaan e-tilang sudah diberlakukan di 12 Polda, termasuk Polda DIY. Sementara ini baru empat lokasi yang sudah dilengkapi dengan kamera ETLE, yaitu:

  • Di Kabupaten Sleman, tepatnya di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo
  • Di Kota Yogyakarta, yaitu di Simpang Empat Ngabean
  • Di Kabupaten Kulon Progo, yaitu berlokasi di Persimpangan Tambak Wates
  • Di Kabupaten Gunungkidul, yaitu di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur arah menuju Bantul.

Kamera ETLE ini memiliki kemampuan mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, antara lain ketika pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta melanggar marka jalan maupun batas kecepatan.

2. Cara pembayaran tilang elektronik

Editorial Team

Tonton lebih seru di