Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil Smart

Pindah penduduk bisa sambil rebahan

Apakah kamu berencana pindah ke Kabupaten Bantul? Bantul merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyediakan beragam layanan kependudukan secara online. Jadi, kamu gak perlu mondar-mandir ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Untuk melayani segala keperluan masyarakat terkait kependudukan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyediakan layanan Dukcapil Online melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store di smartphone kamu.

Nah, buat kamu yang hendak menjadi warga Bantul, simak panduan lengkap cara pindah penduduk ke Bantul lewat aplikasi Dukcapil Smart berikut ini!

Sebelumnya, persiapkan berkas yang diperlukan

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartIlustrasi dokumen (Pexels/Anete Lusina)

Sebelum mengurus proses pindah penduduk ke Bantul, kamu perlu mempersiapkan beberapa berkas, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Khusus bagi yang pindah karena menikah, pastikan kamu juga mempersiapkan Akta Nikah.

SKPWNI merupakan berkas yang menyatakan bahwa kamu benar-benar pindah dari daerah asal ke daerah tujuan, yaitu Bantul. Dalam dokumen ini, tercantum alamat lengkap daerah tujuan beserta alasan kepindahan. Untuk memperoleh SKPWNI, kamu perlu mengajukan permohonan pindah pada Dukcapil daerah asal.

1. Buka aplikasi Dukcapil Smart Bantul

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Google Play Store)

2. Pada layar utama Dukcapil Smart Bantul, tap 'KLIK DI SINI'

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu tekan 'KIRIM'

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

4. Ajukan permohonan Pindah Datang dari Luar Kabupaten/Kota dengan menekan tanda '+'

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

Baca Juga: Cara Pindah Menjadi Penduduk Sleman lewat Dukcapil Online

5. Isilah formulir data penduduk pindah secara lengkap

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

6. Kamu juga bisa mengubah elemen data pada KK lama untuk diperbarui. Jangan lupa persiapkan berkas pendukung, ya!

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

7. Unggah foto atau hasil scan berkas-berkas pendukung yang diperlukan. Pastikan berkas dalam format gambar atau jpg

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

8. Selanjutnya, klik 'KIRIM'. Pada halaman selanjutnya, akan terlihat status permohonanmu

Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil SmartAplikasi Dukcapil Smart Bantul (tangkapan layar Dukcapil Smart Bantul)

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu proses validasi data selesai. Biasanya proses ini memakan waktu 24 jam atau 1 hari kerja. Untuk itu, pastikan kamu mengecek statusnya secara berkala.

Jika statusmu sudah disetujui, kamu akan menerima file KK melalui email. Jadi, pastikan email yang kamu masukkan aktif dan bisa diakses, ya!

Sudah bisa dilakukan secara online, proses pindah penduduk ke Bantul lewat aplikasi Dukcapil Smart ternyata gak ribet, kan? Jadi, kalau kamu berniat pindah, gak perlu ditunda-tunda, ya!

Baca Juga: Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah Kedua

Dita Restuti Photo Community Writer Dita Restuti

Pengabdi Excel yang mencari keberuntungan. Temukan lebih banyak di Instagram @ditarestuti

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya