Cara Pindah Penduduk ke Bantul lewat Aplikasi Dukcapil Smart
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah kamu berencana pindah ke Kabupaten Bantul? Bantul merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyediakan beragam layanan kependudukan secara online. Jadi, kamu gak perlu mondar-mandir ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Untuk melayani segala keperluan masyarakat terkait kependudukan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyediakan layanan Dukcapil Online melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store di smartphone kamu.
Nah, buat kamu yang hendak menjadi warga Bantul, simak panduan lengkap cara pindah penduduk ke Bantul lewat aplikasi Dukcapil Smart berikut ini!
Sebelumnya, persiapkan berkas yang diperlukan
Sebelum mengurus proses pindah penduduk ke Bantul, kamu perlu mempersiapkan beberapa berkas, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Khusus bagi yang pindah karena menikah, pastikan kamu juga mempersiapkan Akta Nikah.
SKPWNI merupakan berkas yang menyatakan bahwa kamu benar-benar pindah dari daerah asal ke daerah tujuan, yaitu Bantul. Dalam dokumen ini, tercantum alamat lengkap daerah tujuan beserta alasan kepindahan. Untuk memperoleh SKPWNI, kamu perlu mengajukan permohonan pindah pada Dukcapil daerah asal.
1. Buka aplikasi Dukcapil Smart Bantul
2. Pada layar utama Dukcapil Smart Bantul, tap 'KLIK DI SINI'
3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu tekan 'KIRIM'
4. Ajukan permohonan Pindah Datang dari Luar Kabupaten/Kota dengan menekan tanda '+'
Baca Juga: Cara Pindah Menjadi Penduduk Sleman lewat Dukcapil Online
5. Isilah formulir data penduduk pindah secara lengkap
6. Kamu juga bisa mengubah elemen data pada KK lama untuk diperbarui. Jangan lupa persiapkan berkas pendukung, ya!
7. Unggah foto atau hasil scan berkas-berkas pendukung yang diperlukan. Pastikan berkas dalam format gambar atau jpg
8. Selanjutnya, klik 'KIRIM'. Pada halaman selanjutnya, akan terlihat status permohonanmu
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu proses validasi data selesai. Biasanya proses ini memakan waktu 24 jam atau 1 hari kerja. Untuk itu, pastikan kamu mengecek statusnya secara berkala.
Jika statusmu sudah disetujui, kamu akan menerima file KK melalui email. Jadi, pastikan email yang kamu masukkan aktif dan bisa diakses, ya!
Sudah bisa dilakukan secara online, proses pindah penduduk ke Bantul lewat aplikasi Dukcapil Smart ternyata gak ribet, kan? Jadi, kalau kamu berniat pindah, gak perlu ditunda-tunda, ya!
Baca Juga: Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah Kedua
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.