Cara Pindah Menjadi Penduduk Sleman lewat Dukcapil Online
Prosesnya cepat dan mudah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang sangat berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semakin banyak pusat bisnis maupun permukiman yang tumbuh di daerah ini.
Selain itu, lingkungan di sebagian kawasan Sleman juga masih asri. Oleh karenanya, banyak orang yang tertarik untuk menetap dan menjadi penduduk kabupaten berjuluk Bumi Sembada ini.
Nah, agar terdaftar resmi sebagai penduduk Sleman, kamu gak perlu repot-repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini, dengan kemajuan teknologi, proses pindah warga Sleman bisa dilakukan dengan cepat dan mudah secara online. Berikut ini cara pindah menjadi penduduk Sleman lewat Dukcapil Online!
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum memulai proses pindah, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti:
- Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK kamu telah terdaftar di Dukcapil daerah asal.
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil Asal: Dokumen ini menyatakan bahwa kamu benar-benar pindah dari daerah asal ke Sleman. Dokumen ini diajukan dan diproses pada Dukcapil daerah asal.
- KTP atau Identitas lain yang masih berlaku: KTP asli atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
Baca Juga: 5 Resort di Sleman dengan Kolam Renang, Healing Makin Betah
Baca Juga: 6 Swalayan di Sleman, Beli Grosir hingga Eceran Semuanya Murah!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.