Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi
Xena berencana ajukan penangguhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times-Penyanyi dangdut Xena Xenita dan pacarnya Nico yang divonis 3 bulan oleh PN Sukoharjo dalam kasus perzinahan belum dieksekusi ke Rutan Sukoharjo. Seharusnya keduanya dieksekusi pada Rabu (25/9) atau 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim dalam kasus itu.
Baca Juga: Dibully Sebagai Pelakor, Penyanyi Xena Xenita Beri Klarifikasi
1. Salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar
Kuasa hukum Xena Xenita dan Nico, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan kliennya belum dieksekusi oleh jaksa karena salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar.
"Surat salinan putusan hakim belum keluar sehingga belum menjalani hukuman selama 3 bulan," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (25/9).
Baca Juga: Gara-Gara Divonis 3 Bulan, Niat Nico Mempersunting Xena Xenita Kandas