TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi

Xena berencana ajukan penangguhan

IDN Times/Daruwaskita

Kota Yogyakarta, IDN Times-Penyanyi dangdut Xena Xenita dan pacarnya Nico yang divonis 3 bulan oleh PN Sukoharjo dalam kasus perzinahan belum dieksekusi ke Rutan Sukoharjo. Seharusnya keduanya dieksekusi pada Rabu (25/9) atau 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim dalam kasus itu.

Baca Juga: Dibully Sebagai Pelakor, Penyanyi Xena Xenita Beri Klarifikasi

1. Salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar

IDN Times/Daruwaskita

Kuasa hukum Xena Xenita dan Nico, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan kliennya belum dieksekusi oleh jaksa karena salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar.

"Surat salinan putusan hakim belum keluar sehingga belum menjalani hukuman selama 3 bulan," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (25/9).

2. Usahakan eksekusi penjara ditunda hingga kontrak kerja manggung selesai

instagram.com/dik.xena.xenita

Thomas mengatakan seandainya surat salinan putusan hakim keluar, kliennya meminta penundaan agar sejumlah kontrak kerja yang ditandatangani diselesaikan terlebih dahulu.

"Konsekuensinya ketika tidak menjalani kontrak maka harus mengembalikan kerugian kepada pihak yang mengkontrak," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-Gara Divonis 3 Bulan, Niat Nico Mempersunting Xena Xenita Kandas

Berita Terkini Lainnya