TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Transfer Dana Mahal, Bank Indonesia Sempurnakan SKNBI

Transfer dana makin murah per 1 September!

IDN Times/Holy Kartika

Yogyakarta, IDN Times – Mahalnya biaya transfer dana masih cukup membebani pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk memberikan kemudahan, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

"Penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Hilman Tisnawan, Jumat (30/8).

Kebijakan SKNBI yang telah disempurnakan ini akan mulai diimplementasikan per 1 September 2019. Hilman berharap kebijakan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan QRIS, Transaksi Tinggal Pindai QR Code

1. Penyempurnaan SKNBI mendukung SPI 2025

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penyempurnaan kebijakan tersebut sejalan dengan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Antara lain dalam mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital.

Selain itu, kata Hilman, menjamin interlink antara financial technology dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking dan menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumer protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha.

"Terakhir menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara. Jangan sampai sistem kliring nasional ini dimasuki sistem pembayaran asing," jelas Hilman.

2. Transaksi jadi lebih cepat

Unsplash/Nick Pampoukidis

Manfaat lain dari disempurnakannya SKNBI ini adalah efisiensi transaksi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat dapat melakukan transfer dana dengan lebih efisien dan cepat. 

Hilman mengungkapkan transfer dana makin cepat dengan adanya penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 kali menjadi 9 kali sehari. Layanan Pembayaran Reguler sebelumnya dilayani 2 kali sehari juga ditambah menjadi 9 kali sehari.

Percepatan Service Level Agreement (SLA), penyelesaian transaksi yang sebelumnya dilakukan maksimal 2 jam menjadi 1 jam, masing-masing di bank pengirim dan bank penerima.

"Diharapkan dengan demikian dapat mendorong yang inklusif," ungkap Hilman.

3. Transfer dana bisa sampai Rp1 miliar

Pexels.com/rawpixel.com

Deputi Direktur KPw BI DIY, Miyono mengatakan penyempurnaan kebijakan ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi ritel, terutama kalangan UMKM. Transfer dana dengan nilai nominal hingga lebih dari Rp500 juta biasanya harus melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Melalui SKNBI, transaksi transfer dana bisa dilayani hingga Rp1 miliar. Kalau lebih atau di atas Rp1 miliar hanya bisa dilayani melalui RTGS," jelas Miyono.

Baca Juga: Gak Pengin Uangmu Habis Dimakan Rayap, Ini Tip dari Bank Indonesia 

Berita Terkini Lainnya