Selain Mal, Pemkab Sleman Juga Atur Jam Operasional Salon dan Gamenet
Tertuang dalam SK Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaku usaha di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Surat Keputusan Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 telah mengatur beberapa ketentuan mengenai jam operasional swalayan, pasar rakyat, tempat hiburan, salon maupun usaha sejenis lainnya. Aturan ini berlaku sejak 29 Mei hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir.
Selain jam operasional, dalam SK tersebut juga telah dijelaskan ketentuan dan kewajiban pelaku usaha dalam upaya pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Operasional Mal dari Disperindag Sleman
1. Swalayan buka sampai pukul 21.00 WIB, pasar rakyat hingga 14.00 WIB
Bupati menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan maupun toko swalayan sedikit diberikan kelonggaran jam operasional. Dari awalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, menjadi maksimal pukul 21.00 WIB. Begitu pula untuk pasar tradisional, dari yang awalnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 13.00 WIB, menjadi maksimal sampai pukul 14.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB, kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: Simulasi Protokol New Normal Sektor Pariwisata di DIY Siap Digelar