TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Mal, Pemkab Sleman Juga Atur Jam Operasional Salon dan Gamenet

Tertuang dalam SK Bupati

(IDN Times/Candra Irawan)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaku usaha di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Surat Keputusan Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 telah mengatur beberapa ketentuan mengenai jam operasional swalayan, pasar rakyat, tempat hiburan, salon maupun usaha sejenis lainnya. Aturan ini berlaku sejak 29 Mei hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir.

Selain jam operasional, dalam SK tersebut juga telah dijelaskan ketentuan dan kewajiban pelaku usaha dalam upaya pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Operasional Mal dari Disperindag Sleman

1. Swalayan buka sampai pukul 21.00 WIB, pasar rakyat hingga 14.00 WIB

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Bupati menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan maupun toko swalayan sedikit diberikan kelonggaran jam operasional. Dari awalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, menjadi maksimal pukul 21.00 WIB. Begitu pula untuk pasar tradisional, dari yang awalnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 13.00 WIB, menjadi maksimal sampai pukul 14.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB, kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan," ungkapnya.

2. Tempat hiburan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB

pexels.com

Sri Purnomo memaparkan, untuk tempat hiburan umum, seperti halnya game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, untuk salon serta usaha sejenis lainnya juga diperbolehkan operasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Usaha game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Salon dan usaha lain yang sejenis sampai dengan jam 21.00 WIB," terangnya.

3. Rumah makan boleh buka hingga pukul 23.00 WIB

IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Untuk kafe, warung makan, restoran, angkringan pun diberikan sedikit ruang yang lebih luas. Bupati menjelaskan jika usaha jenis ini saat ini diperbolehkan operasional hingga pukul 23.00 WIB. Akan tetapi, untuk jam layanan makan di tempat hanya boleh dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan untuk pemancingan, jam operasional ditentukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

"Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai jam 05.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB dengan ketentuan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan, paparnya.

Baca Juga: Simulasi Protokol New Normal Sektor Pariwisata di DIY Siap Digelar

Berita Terkini Lainnya