TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Operasional, PDAM Yogyakarta Akan Lakukan Penyesuaian Tarif

Tarif belum berubah sejak 2013

Jumpa pers PDAM Tirtamarta di Diskominfosandi, Jumat (27/12). IDN Times/Rijalu Ahimsa

Kota Yogyakarta, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Kota Yogyakarta, yang kini menjadi Perumda, bersiap melakukan perbaikan pelayanan dengan proses peremajaan pipa-pipa penyalur air yang kerap bocor dan menyebabkan air banyak terbuang.

Selain itu, PDAM juga mengusahakan tambahan pasokan air baku untuk memenuhi 32 ribu pelanggan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional yang terletak di Progo, Gemawang, dan Bedok. Demi menunjang operasional tersebut, PDAM akan melakukan penyesuaian tarif kepada para pelanggannya.

Baca Juga: Jumlah Air Baku Menurun, PDAM Yogyakarta Akui Kebutuhan Tercukupi

1. Penyesuaian tarif sudah ditinjau sejak tahun 2013

Dwi Agus Triwidodo, Dirut PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. IDN Times/Rijalu Ahimsa

Direktur Utama PDAM Tirtamarta, Dwi Agus Triwidodo, mengatakan tarif PDAM Kota Yogyakarta sejak tahun 2013 adalah Rp2.500 per meter kubik, dan sejak pada tahun itu PDAM sudah melakukan tinjauan untuk dilakukannya penyesuaian tarif agar proporsional dan bisa menyesuaikan dengan inflasi yang berjalan.

"Penyesuaian tersebut memang semata-mata dalam rangka rencana dari tahun 2013 sampai 2019, hampir 6-7 tahun. Inflasi yang terjadi, peningkatan operasional dan sebagainya kemudian memutuskan kami untuk meninjau kembali [tarif] yang sekarang dari 2013 itu per meter kubiknya Rp2.500 kami meninjau kembali menjadi Rp3.420," terang Agus dalam jumpa pers di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Yogyakarta, Jumat (27/12).

Tarif Rp3.420 ini akan mulai diberlakukan pada bulan Januari 2020, yang nantinya akan dibayarkan pelanggan pada bulan Februari karena sistem PDAM adalah digunakan dulu baru pelanggan melakukan pembayaran tagihan penggunaan sesuai pemakaiannya.  

2. Tarif yang berlaku masih proporsional

Jajaran direksi PDAM Tirtamarta bersama Kadis Kominfosandi, Tri Hastono - IDN Times/Rijalu Ahimsa

Tarif yang berlaku dianggap masih proporsional karena juga menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan masih di bawah batas yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Kami masih sebatas proporsional dalam arti kenaikan ataupun penyesuaian itu memang masih dalam range batas UMK yaitu di bawah 4 persen. Ini persyaratan dari Permendagri yang harus kami lakukan agar masyarakat tidak begitu terbebani," ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan membebani masyarakat asalkan penggunaannya efisien dan proporsional karena batas pemakaian minimun setiap pelanggan masih berada di angka Rp42.000.

Baca Juga: Dirut PDAM Tirta Binangun Daftarkan Diri Jadi Cawabup Kulon Progo

Berita Terkini Lainnya