RUU Cipta Kerja Diklaim Cocok Jadi Solusi Kesulitan Ekonomi saat COVID
Pemerintah dituntut perhatikan pelaku usaha kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak ke perekonomian, bahkan saat ini sejumlah negara sudah masuk dalam resesi. Ekonomi Indonesia pun terancam resesi akibat virus corona.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof. Wihana Kirana Jaya mengklaim Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini berada di tangan anggota dewan merupakan salah satu paradigma baru untuk menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa pandemik COVID-19.
" Pemikirannya tidak bisa seperti di masa normal, harus di masa krisis juga. Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal kita harus menarik perhatian dan investasi-investasi baru," kata Wihana dalam diskusi virtual bertajuk "Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi", Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Survei Masa Pandemik: 81 Persen Masyarakat Kecewa Kondisi Ekonomi
1. Pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan untungkan rakyat kecil
Wihana Kiranajaya menyatakan pemulihan perekonomian akibat pandemik harus dilakukan bersama seluruh lapisan yaitu pemerintah, invstor, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.
Menurut Staf Khusus Kemenhub bidang Ekonomi dan Investasi, pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil dalam hal ini UMKM dan badan usaha milik desa (BUM-des) serta masyarakat pedesaan.
"Akibat COVID-19 memang mengakibatkan semua lini perekonomian kontraksi. Akibatnya ekpor, impor terhenti, investor menunda penanaman modal, ekonomim kerakyatan seperti UMKM dan home industri semakin sulit dan terhenti. Maka ini perlu solusinya secara serius.”
Baca Juga: Dear Pemerintah, Subsidi dan Relaksasi Kredit Tak Cukup Gairahkan UMKM