Pemkab Bantul Jamin Pengecer BBM Tetap Bisa Berjualan
Cukup bawa Surat Keterangan Usaha untuk beli BBM di SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menjamin usaha mikro BBM eceran tetap bisa beroperasi dan bisa membeli BBM di SPBU. Pengecer tidak perlu lagi mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil namun cukup menunjukkan Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh dari kecamatan setempat.
"Pemkab Bantul akan berada dan berpihak kepada pelaku UKM (usaha kecil menengah) dan di tengah-tengah masyarakat Bantul dan akan berusaha menyejahterakan masyarakat," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemkab Bantul, Agus Sulistiyana, Jumat (20/12).
Baca Juga: DPRD Bantul Keberatan Penjualan BBM Secara Eceran Dilarang
1. Di Bantul ada 3.841 pengecer BBM
Agus mengatakan dari pendataan yang dilakukan jumlah pelaku usaha BBM eceran mencapai 3.841, dengan perincian pengecer khusus BBM sebanyak 1.132, pengecer dan toko sebanyak 2.568 dan pom mini sebanyak 141.
"Yang kita akan verifikasi adalah pom mini karena pengusaha pom mini diduga banyak dari luar Bantul dan mereka hanya menyewakan alat dan menyuplai BBM yang akan dijual dengan sistem bagi hasil dengan pelaku UKM di Bantul," terangnya. "Kita pastikan, kalau pom mini warga Bantul tetap akan kita perjuangkan juga."
Baca Juga: DPRD Bantul Keberatan Penjualan BBM Secara Eceran Dilarang