TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM Eceran

Penjual bensin eceran diberikan waktu hingga BBM habis 

Sekda Bantul Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya resmi mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan pemilik pertamini. 

Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Nomor : 508/01815 tertanggal 13 Desember 2019, mengeluarkan larangan izin penjualan BBM bagi pengecer. 

 

Baca Juga: Tak Miliki Izin hingga Desember Ini, Pengusaha Pertamini akan Ditindak

1. Pemkab Bantul cabut larangan penjualan BBM eceran‎

Surat pencabutan larangan berjualan BBM eceran di Bantul.IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis pencabutan dilakukan secara resmi hari ini, Rabu (18/12). Dalam surat tersebut dijelaskan Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda untuk menindaklanjuti kebijakan usaha masyarakat yang menjual BBM baik dalam bentuk pom mini atau yang lainnya.

"Sambil menunggu evaluasi kami menugaskan kepada camat untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang pernah dikeluarkan tentang penjual BBM eceran atau pertamini," katanya, Rabu (18/12).

2. Camat diminta tidak mengeluarkan lagi IUMK untuk penjualan BBM eceran‎

Ilustrasi pedagang BBM eceran (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Helmi Jamharis mengatakan camat juga dilarang untuk mengeluarkan izin penjualan BBM eceran, karena pengaturan distribusi BBM diatur oleh PT Pertamina. 

"Kalau hanya untuk jualan kelontong atau lainnya masih diperbolehkan. Tapi silakan berjualan kalau masih ada stok BBM. Kita hanya melarang camat mengeluarkan izin baru yang tujuannya untuk jualan BBM eceran," terangnya.

Baca Juga: Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban

Berita Terkini Lainnya