Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM Eceran
Penjual bensin eceran diberikan waktu hingga BBM habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya resmi mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan pemilik pertamini.
Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian Nomor : 508/01815 tertanggal 13 Desember 2019, mengeluarkan larangan izin penjualan BBM bagi pengecer.
Baca Juga: Tak Miliki Izin hingga Desember Ini, Pengusaha Pertamini akan Ditindak
1. Pemkab Bantul cabut larangan penjualan BBM eceran
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis pencabutan dilakukan secara resmi hari ini, Rabu (18/12). Dalam surat tersebut dijelaskan Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda untuk menindaklanjuti kebijakan usaha masyarakat yang menjual BBM baik dalam bentuk pom mini atau yang lainnya.
"Sambil menunggu evaluasi kami menugaskan kepada camat untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang pernah dikeluarkan tentang penjual BBM eceran atau pertamini," katanya, Rabu (18/12).
Baca Juga: Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban