Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan Penertiban

Penjualan inisiatif perorangan 

Sleman, IDN Times-Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini atau disebut pertamini, kini dapat ditemukan di beberapa wilayah di Yogyakarta, tak terkecuali Kabupaten Sleman. Tak seperti kios yang menjual BBM dalam kemasan botol, pertamini memakai selang dan pompa mirip yang digunakan di SPBU.

Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Riyanto, keberadaan pertamini ini ilegal karena belum ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.

"Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri. Dari pemerintah gak ada izin kayak gitu," katanya.

 

1. Rencana penertiban pertamini

Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan PenertibanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia mengatakan SPBU merupakan pengecer paling bawah yang boleh menjual BBM. Oleh karena itu, keberadaan pertamini termasuk ilegal karena tak ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.

"Pengecer terbawah itu di SPBU. Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri," ucapnya.

Riyanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mewacanakan BBM yang dijual dengan pertamini agar ditertibkan.

"Dari pemerintah baru ada semacam digodok nanti mungkin ada semacam penertiban. Sedang tahap pemikiran bagaimana agar tidak berkembang karena secara legalitas kan tidak direkomendasikan," jelasnya.

 

Baca Juga: Ayo Belanja di Pasar Tradisional, Ratusan Hadiah Menanti!

2. Tanda tangan surat rekomendasi dari SPBU

Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan PenertibanIDN Times/Nindias Khalika

Hal yang sama berlaku untuk penjualan BBM dalam botol, namun pihaknya memberlakukan kebijakan berupa pembubuhan tanda tangan pada surat rekomendasi dari SPBU bagi warga yang ingin menjual BBM eceran dalam botol.

"Aturan jual BBM eceran botolan gak ada juga izin kayak gitu. Tapi cuma kebijakan saja kan kasihan juga kalau mereka mau usaha untuk menambah ekonomi. Sebenarnya pengecer terbawah itu di SPBU," jelasnya.

Terkait BBM yang dijual dalam botol, ia menilai penjualan tersebut secara tidak langsung diperbolehkan Pertamina sebab SPBU mengeluarkan surat rekomendasi.

"Secara tak langsung kan Pertamina itu sebetulnya boleh cuma harus ada rekomendasi agar tak disalahgunakan misal ditimbun," katanya.

3. Ingin ditertibkan

Pertamini Dianggap Ilegal, Pemkab Sleman akan Lakukan PenertibanWebgram.life

Hal yang sama disampaikan oleh Isti Fajaroh SP selaku Kepala Seksi Perekomonian dan Pembangunan Kecamatan Depok. Ia mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pengecer yang akan mengambil di SPBU dengan membubuhkan tanda tangan.

"Dari SPBU yang mengeluarkan surat dan pengecer harus melengkapi tanda tangan dari pemangku wilayah. Jadi dari pengecer kemudian wilayah desa lalu kecamatan terus kembali ke SPBU," terangnya.

Baca Juga: Menjelang Iduladha, Kabupaten Sleman Sediakan 38 Ribu Lebih Sapi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya