4 Titik ETLE di Yogyakarta dan Cara Bayar Tilang Elektronik

Di Kulon Progo dan Gunungkidul juga sudah ada lho!

Yogyakarta, IDN Times - Sejak tahun 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Hal ini diharapkan lebih efektif mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

Mana saja titik-titik yang dipasangi kamera ETLE dan bagaimana mekanisme tilang maupun cara pembayarannya? Berikut penjelasannya!

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, DIY Baru Punya Kamera di Empat Titik

1. Empat titik lokasi pemasangan kamera ETLE di Yogyakarta

4 Titik ETLE di Yogyakarta dan Cara Bayar Tilang ElektronikLokasi kamera ETLE di DIY. (YouTube/RTMC Ditlantas Polda DIY)

Di Indonesia sendiri, penggunaan e-tilang sudah diberlakukan di 12 Polda, termasuk Polda DIY. Sementara ini baru empat lokasi yang sudah dilengkapi dengan kamera ETLE, yaitu:

  • Di Kabupaten Sleman, tepatnya di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo
  • Di Kota Yogyakarta, yaitu di Simpang Empat Ngabean
  • Di Kabupaten Kulon Progo, yaitu berlokasi di Persimpangan Tambak Wates
  • Di Kabupaten Gunungkidul, yaitu di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur arah menuju Bantul.

Kamera ETLE ini memiliki kemampuan mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, antara lain ketika pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta melanggar marka jalan maupun batas kecepatan.

2. Cara pembayaran tilang elektronik

4 Titik ETLE di Yogyakarta dan Cara Bayar Tilang Elektronikilustrasi pembayaran online (pexels.com/@tima-miroshnichenko)

Dilansir laman ETLE Polda DIY, ada lima tahapan dalam pembayaran e-tilang yang perlu kamu ketahui. Sederhana dan tanpa perlu ke luar rumah, berikut infonya: 

  • Secara otomatis, kamera CCTV akan mengambil gambar ketika terjadi pelanggaran lalu lintas. Gambar akan menjadi barang bukti pelanggaran yang selanjutnya dikirim ke Back Office ETLE di Polda DIY.
  • Petugas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan identifikasi Data Kendaraan. Identifikasi ini dilakukan menggunakan sumber data kendaraan yang tercatat.
  • Setelah mendapatkan informasi berupa data kendaraan, petugas akan mengirimkan konfirmasi ke alamat publik yang terdaftar. Hal ini bertujuan sebagai konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Biasanya, surat akan dikirimkan tiga hari pasca terjadi pelanggaran.
  • Jika benar lakukan pelanggaran, kamu bisa langsung konfirmasi melalui laman https://etle-pmj.info/id atau menggunakan aplikasi ETLE PMJ yang saat ini baru bisa digunakan pada perangkat Android. Setelahnya, isi nomor referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB yang terdaftar.
  • Selesai konfirmasi, petugas akan menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA atau BRI Virtual Account. 

3. Informasi penting terkait e-tilang

4 Titik ETLE di Yogyakarta dan Cara Bayar Tilang ElektronikANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

E-tilang adalah hal yang baru di Yogyakarta. Pasti ada banyak hal yang membuat kamu bingung, seperti nomor referensi, misalnya. Nah, no referensi adalah kode unik yang akan diterima pelanggar via surat konfirmasi di lembar ketiga. Sementara nomor TNKB adalah nomor yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

Kamu punya waktu 8 hari untuk konfirmasi terjadinya pelanggaran dan memiliki waktu 15 hari untuk pembayaran, dimulai dari terjadinya pelanggaran. Jika tak membayar Maka kendaraan kamu akan terblokir sementara sampai dendanya terbayarkan.

Namun kamu juga tetap bisa memilih untuk sidang. Dalam e-mail, kamu akan mendapatkan tanggal dan lokasi pengadilan bersamaan dengan kode BRIVA untuk pembayaran sanksi.

Jangan panik jika kendaraan yang terlibat tilang sudah tidak kamu miliki karena dijual atau hilang. Dalam konfirmasi, kamu bisa memberikan informasi soal pemilik kendaraan baru atau jika hilang, maka kronologi kehilangan bisa kamu utarakan.

Meskipun kini titik kamera e-tilang di DIY baru berjumlah 4, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah penggunaan e-tilang akan semakin bertambah ke depannya. Hal ini demi menciptakan masyarakat yang taat peraturan dan lebih bertanggung jawab pada kelalaiannya. Apalagi mengingat efek jangka panjang yang tak hanya dirasakan sendiri, tapi juga orang banyak.

Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro     

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya