Suasana nonton bareng timnas di final SEA Games (IDN Times/Indah Permata Sari)
Dengan adanya aturan tanpa penonton ini, Pemda DIY juga berjaga-jaga terhadap dampaknya. Salah satunya, potensi suporter, warga, atau tempat-tempat usaha yang mengadakan acara nonton bareng (nobar).
Nobar yang berujung kerumunan, di mana pun itu pasti akan dibubarkan. Hal ini sekali lagi mengacu pada protokol pencegahan penyebaran corona.
"Kalau ada dalam rangka mendatangkan banyak pengunjung, ada rumah makan buka (mengadakan) nobar ya kita bubarkan," tutur Aji.
Bukan cuma itu, sanksi pun menanti bagi tempat-tempat usaha yang memicu keramaian lewat acara nobar ini.
"Yang jelas kita tidak boleh ada kerumunan. Nobar di rumah makan, tentu kita akan sanksi rumah makannya untuk ditutup sementara. Kalau mau nobar di mall ya mallnya kita tutup sementara," papar Aji.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pengendalian COVID-19. Di mana memang tercantum perihal sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melangkahi protokol kesehatan.
"Kita sekarang harus lebih tegas untuk itu. Kita sudah punya aturan Pergub 77 yang memang begitu. Kalau ada penyelenggara event harus sesuai ketentuan yang kita sudah berlakukan," tandasnya.