ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSS Sleman berupa pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/2025 dan hukuman denda sebesar Rp150 juta. Sanksi ini merujuk pada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan tiga poin, dan denda Rp150 juta berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024/2025," lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.
Atas hukuman yang sudah diputuskan Komdis PSSI itu, selanjutnya pada 8 Agustus 2024, lewat surat nomor 3745/UDN/2336/VII-2024, PSSI meminta kepada PT Liga Indonesia agar bersurat kepada PSS Sleman dan semua klub BRI Liga 1 2024/25 tentang implementasi atas putusan Komdis PSSI kepada PSS.