Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Football Institute menilai Komdis PSSI mengesampingkan fakta dan putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan secara sah bahwa PSS terbukti melakukan pengaturan skor. Ini dibuktikan adanya hukuman yang diterima oleh pengurus PSS, perangkat wasit, serta beberapa pihak luar yang bertugas kala itu.
Oleh karenanya, Football Institute mengajukan permohonan banding kepada Komdis PSSI dengan tembusan Ketua Umum PSSI atas putusan Komisi Disiplin PSSI No. 001/SK/KD-PSSI/VIII/2024 terkait suap PSS Sleman tanggal 6 Agustus 2024.
"Secara resmi surat sudah diemail ke PSSI. Tidak hanya itu, surat permohonan banding ini juga ditembuskan kepada Exco PSSI Arya Sinulingga dan Wakil Ketua Komisi Banding, Umar Husin," tulis Football Institute.
Permohonan banding ini diajukan Football Institute dengan dasar Pasal 122 Kode Disiplin PSSI 2023. Isinya mengenai ketidaksesuaian fakta dalam amar putusan Komdis PSSI dan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan dan penerapan peraturan.
"Kami pun memahami bahwa bukanlah pihak yang berperkara dalam masalah ini dan juga bukan pihak yang dapat mengajukan banding. Namun kami juga tidak dapat diam saja melihat hukum sepakbola dipermainkan, apalagi dalam kasus kejahatan sepakbola serius yang menyita perhatian publik sekian lama (hampir 11 bulan)," tulis Football Institute.