Polda DIY Petakan Daerah Rawan saat Pemilu 2024

Knalpot brong bisa picu keributan

Yogyakarta, IDN Times - Potensi kerawanan pada Pemilu 2024 paling besar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan wilayah paling rawan sudah dipetakan sejak tahun lalu.

"Kami sudah petakan sejak Juli 2023. Kami sudah melakukan langkah antisipasi supaya pemilu berjalan aman dan damai," kata Kapolda dalam acara Jumat Curhat di Balai Kalurahan/Desa Jatirejo, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (12/1/2024).

 

1. Knalpot brong bisa picu keributan

Polda DIY Petakan Daerah Rawan saat Pemilu 2024Kapolda DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Jenderal Polisi Bintang Dua itu mengatakan salah satu penyebab keributan dalam kampanye adalah knalpot brong. Suara knalpot menyebabkan emosi sesaat sehingga sangat berbahaya.

"Untuk itu, kami akan menindak penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," katanya.

Kapolda mengatakan kepolisian akan mengawal pelaksanaan kampanye terbuka di lokasi yang melibatkan massa. "Sepanjang jalan menuju lokasi ada personel yang berjaga supaya kampanye berjalan aman," katanya dikutip Antara. 

 

2. Polisi telah razia knalpot brong

Polda DIY Petakan Daerah Rawan saat Pemilu 2024Ilustrasi knalpot brong. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Kapolda, Polda DIY telah melaksanakan razia dan penindakan sejak Maret 2023.  Sampai saat ini menertibkan sekitar 18 ribu knalpot brong. 

Menurut kapolda, peran dari masyarakat dan keluarga untuk mengimbau anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor tidak berknalpot brong.

 

Baca Juga: Lagi, Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan APK Langgar Aturan

3. Perbedaan pilihan bisa diselesaikan di TPS

Polda DIY Petakan Daerah Rawan saat Pemilu 2024Ilustrasi coblosan/Pemilu. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dalam kesempatan itu, Kapolda berpesan kepada masyarakat agar perbedaan pilihan dalam Pemilihan Umum 2024 diselesaikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.

"Segala perbedaan pilihan dan lainnya diselesaikan di tempat pemungutan suara (TPS). Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan konflik antarmasyarakat," ujar Suwondo.

Baca Juga: Awasi Politik Uang Elektronik, Bawaslu DIY Gandeng OJK

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya