Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan jadwal penyaluran sampah residu organik dan residu organik ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau depo di Kota Yogyakarta. Pengaturan jadwal diharapkan pengelolaan sampah akan lebih baik.
Ketua Tim Kerja Operasional Penanganan Sampah DLH Kota Yogyakarta, Riyanto mengungkapkan, setiap hari Senin dan Kamis warga menyalurkan sampah residu anorganik, sementara Selasa, Jumat dan Sabtu untuk residu organik. Khusus di hari Rabu dan Minggu seluruh TPS libur.
"Tentunya penyaluran sampah residu organik dan anorganik yang disalurkan ke TPS hanya diperbolehkan untuk warga yang membuang sampah secara mandiri, gerobak sampah dan motor roda tiga. Namun untuk penyaluran sampah pada Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berasal dari rumah tangga dapat melalui dropbox B3 yang disediakan di setiap kantor Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta,” jelas Riyanto, Senin (15/7/2024).