Seorang warga Peru berjalan menuju tempat penampungan Rudenim Semarang. (Dok Humas Rudenim Semarang)
Dijelaskan alasan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta lantaran masih adanya proses renovasi sehingga belum dapat ditempati.
Dalam prosesnya, tim Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Kedutaan India di Jakarta, khususnya terkait penerbitan SPLP atau emergency passport yang akan digunakan EH untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi sementara itu menyampaikan bahwa EH sudah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta pada Jumat (7/3/2025) lalu.
EH kemudian menjalani proses pendetensian yang dilimpahkan ke Rudenim Semarang.
"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," ujar Tedy dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.