Malioboro (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ekwanto menjelaskan bau tak sedap tersebut bisa berasal dari air kencing kuda maupun aktivitas manusia. Ia menegaskan sudah ada standar operasional prosedur (SOP) untuk kusir andong, termasuk soal tanggung jawab menegenai kotoran kuda.
Ia memastikan, bagi yang melanggar bisa mendapatkan sanksi hingga tidak diizinkan melintasi kawasan Malioboro. Ekwanto mengklaim sanksi ini dibuat berdasarkan kesepakatan para kusir andong. "Kalau pesing di cowakan (tempat parkir andong) itu mungkin andong, tapi andong juga sudah, SOP-nya itu ketika andong pipis langsung disiram, bahkan kami minta untuk diparfum," paparnya.
"Kemungkinan ada juga orang-orang yang ODGJ dan sebagainya yang kadang-kadang tanpa sepengetahuan kita nyuri-nyuri pipis di situ. Bisa jadi salah satunya seperti itu," jelasnya.