Kantor Bupati Bantul. (IDN Times/Paulus Risang)
Sementara Lurah Gadingharjo, Darsono, mengatakan pihaknya sudah mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, akan dilakukan pengukuran tanah lagi dilanjutkan dengan pemasangan patok.
"Nanti kalau pas pemasangan patok akan didampingi petugas dari kalurahan," katanya.
Lebih jauh, Darsono mengatakan pihaknya berkomitmen agar tanah Istimewa yang sebelumnya dimanfaatkan untuk bumi perkemahan bisa dikembalikan kepada ahli warisnya.
"Pokonya dikembalikan nanti, saya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul," ujarnya.
Menurutnya, pada tahun 1944 kawasan tersebut dijadikan tanah Istimewa karena tidak ada harganya. Namun, seiring waktu tanah semakin mahal sehingga warga menuntut haknya dikembalikan.
"Sebagai lurah saya akan memperjuangkan keinginan warga, namun semua itu juga tergantung dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," ujarnya.
Ia mengatakan, ada delapan orang yang tercatat sebagai ahli waris tanah istimewa.
"Ya ada delapan orang yang tercatat sebagai ahli waris yang sah dari tanah istimewa itu," tuturnya.