Spanduk penolakan pembangunan kelab malam yang dipasang warga Padukuhan Kronggahan I dan II, Kamis (5/9/2024). (IDN Times/Arianto)
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adi Bayu Kristanto, tegaskan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan I dan II belum berizin. Hingga saat ini pengelola kelab malam belum mengantongi perizinan dari Pemda DIY maupun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pemda DIY melalui Dispertaru DIY telah memerintahkan penghentian aktivitas pembangunan. Tepatnya di atas lahan seluas 2,5 hektare yang berada pada sertifikat hak pakai (SHP) 73, SHP 74 dan SHP 75.
“Statusnya teridentifikasi Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian SHP 73, sebagian SHP 74 dan sebagian SHP 75 telah dilakukan pembangunan. Digunakan untuk resto, café, kelab malam dan karaoke dan belum mengantongi izin pemanfaatan TKD sampai sekarang,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2024).
Proses pembangunan terpantau pada 31 Agustus 2024 berupa berdirinya fondasi di lahan TKD sisi belakang. Ini menyalahi Pasal 33 Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024. Pemanfaatan lahan bisa berjalan apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur.
Pascatemuan tersebut, Dipertaru DIY menerbitkan surat peringatan. Tak hanya kepada pengelola kelab malam, tapi juga Pemerintah Kalurahan Trihanggo. Berupa lemahnya pengawasan TKD di wilayahnya.
“Senin 2 September 2024 diterbitkan berita cara sekaligus meminta penghentian aktivitas pembangunanan. Pemerintah Kalurahan Trihanggo juga kami minta memberikan teguran kepada pengelola atas aktivitas pembangunan,” ujarnya.