Yogyakarta, IDN Times - Warga di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01 Kalurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta mengaku terganggu dengan proyek pembangunan sebuah bangunan berlantai lima di wilayah tersebut. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa bangunan berlantai lima di Jalan Gayam tersebut. Diduga bangunan itu menyalahi perizinan.
Warga yang merasa terganggu dengan pembangunan gedung tersebut diungkapkan oleh aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba.
Menurut Kamba, berdasarkan IMB dengan nomor 233/IMB/GK/2021 tertanggal 31 Mei 2021, fungsi bangunan sebagai hunian (pondokan), dengan luas tanah 550 meter persegi, dan luas bangunan 1.223 meter persegi. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) menemui sejumlah warga sekitar pada Senin (26/9/2022).
Kamba menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, diduga tanah dan bangunan tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di Jakarta.
Menurut warga, awalnya sekitar tiga tahun yang sebelum pandemik Covid-19, warga sekitar diundang sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut diinformasikan akan dibangun dua lantai, sebagai tempat tinggal dan rumah makan. “Saat sosialisasi warga yang hadir diberi uang masing-masing sebesar Rp25 ribu” kata Kamba dalam keterangan tertulisnya.