Nezar menjelaskan, single ID atau Digital ID terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya single ID ini sudah lama dicanangkan dan selaras dengan data governance Indonesia yang mencantumkan seperangkat regulasi seperti Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Jadi single ID merujuk kepada autentikasi dan verifikasi data kependudukan. Kenapa ini penting, ketika kita mau misalnya melakukan transaksi digital misalnya, nah itu kan harus ada verifikasi data, autentikasi data," kata Nezar.
Penerapan single ID dan digital ID ini bertujuan menciptakan ruang digital aman dan bertanggungjawab serta bermanfaat dengan mengantisipasi peredaran konten negatif.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif. Jadi satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID gitu," tegasnya.