Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Single ID atau Digital ID bukan pembatasan berekspresi

  • Tak masalah punya second atau third account

  • Klaim tata kelola data pribadi sudah diatur dari hulu ke hilir

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria meluruskan pemahaman wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial yang diusulkan anggota DPR RI.

Nezar menuturkan, usulan ini kemungkinan menyangkut kejelasan registrasi medsos menggunakan single ID atau Digital ID.

"Jadi satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID," kata Nezar di Auditorium MM FEB UGM, Sleman, DIY, Kamis (18/9/2025).

1. Bukan pembatasan berekspresi

Nezar menjelaskan, single ID atau Digital ID terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurutnya single ID ini sudah lama dicanangkan dan selaras dengan data governance Indonesia yang mencantumkan seperangkat regulasi seperti Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Jadi single ID merujuk kepada autentikasi dan verifikasi data kependudukan. Kenapa ini penting, ketika kita mau misalnya melakukan transaksi digital misalnya, nah itu kan harus ada verifikasi data, autentikasi data," kata Nezar.

Penerapan single ID dan digital ID ini bertujuan menciptakan ruang digital aman dan bertanggungjawab serta bermanfaat dengan mengantisipasi peredaran konten negatif.

"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif. Jadi satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID gitu," tegasnya.

2. Tak masalah punya second atau third account

ilustrasi akun medsos (pexels.com/pexels.com/Tracy Le Blanc)

Nezar pun menegaskan, selama autentikasi dan verifikasi diterapkan maka pemakaian second account atau akun ganda media sosial pun masih memungkinkan.

"Terkait dengan medsos, kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," kata Nezar.

"Second account, third account itu memungkinkan asal autentikasi dan verifikasi itu jelas," sambungnya.

3. Klaim tata kelola data pribadi sudah diatur dari hulu ke hilir

Di lain sisi, Nezar menggarisbawahi upaya pemerintah dalam tata kelola data pribadi ini sudah mengatur dari sisi hulu, dengan regulasi pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) paling banyak untuk tiga kartu SIM. 

Adapun dari sisi hilir dari pihak platform medsos telah menyiapkan berbagai regulasi yang menyortir konten-konten negatif.

"Misalnya ya boleh punya akun berapa gitu, tetapi harus ada traceability-nya (ketertelusuran) juga. Harus bisa di-trace ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki. Sehingga kalau ada konten-konten negatif yang beredar, meresahkan masyarakat, melanggar norma-norma, itu ada pertanggung jawabannya," tutupnya.

Editorial Team