Wacana Lockdown di DIY, Sekda Menyatakan Hal Itu Kewenangan Pusat
.jpg)
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lockdown. Karantina wilayah dengan cara lockdwon atau Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Jadi daerah itu tidak bisa kalau menentukan PSBB. PSBB itu ditentukan pusat," kata Baskara Aji di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Selasa (22/6/2021).
1. Merupakan keputusan dari pemerintah pusat
Menurut Aji, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah lockdown. Sementara PSBB hanya dapat ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan atau mengusulkan.
Termasuk terkait biaya hidup masyarakat selama penerapan PSBB, menurut Aji, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat.
"Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena masyarakat tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujar mantan Kepala Disdikpora DIY ini.