Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lockdown. Karantina wilayah dengan cara lockdwon atau Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat. 

"Jadi daerah itu tidak bisa kalau menentukan PSBB. PSBB itu ditentukan pusat," kata Baskara Aji di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Selasa (22/6/2021). 

 

1. Merupakan keputusan dari pemerintah pusat

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Aji, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah lockdown. Sementara PSBB hanya dapat ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan atau mengusulkan.

Termasuk terkait biaya hidup masyarakat selama penerapan PSBB, menurut Aji, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat.

"Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena masyarakat tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujar mantan Kepala Disdikpora DIY ini. 

2. Meminta wacana lockdown yang disampaikan Sri Sultan dipahami secara utuh

Editorial Team

Tonton lebih seru di