Sleman, IDN Times - Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi. Selain itu, vonis juga dinilai cacat hukum dan lemah dalam pembuktian.
Kesimpulan ini tertuang dalam sidang eksaminasi putusan perkara Tom Lembong yang diselenggarakan Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Eksaminasi ini melibatkan sejumlah pakar hukum seperti Rusli Muhammad, Ridwan, Hanafi Amrani Muhammad Arif Setiawan, Wahyu Priyanka Nata Permana, Ari Wibowo dan Marisa Kurnianingsing. Sidang juga dihadiri dosen pengajar hukum pidana, praktisi dari berbagai lembaga bantuan hukum, advokat serta mahasiswa program Magister Hukum.
Adapun perkara yang menjerat Tom Lembong ini telah dihentikan seiring pemberian abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelum dinyatakan bebas, Tom lebih dahulu dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.