Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk Krido di mana barangnya berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, yaitu dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno," ucap Tri.
Majelis hakim, melaui pertimbangannya, membeberkan keadaan yang memberatkan Krido, macam mengkhianati kepercayaan negara atau pemerintah dalam mengelola pembangunan serta mengembangkan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringangkan, Krido bersikap sopan selama persidangan bergulir, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.
Adapun JPU pun pada sidang tuntutan sebelumnya meminta Krido dihukum pidana penjara selama 8 tahun.