Salah satu terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Bibit Rustamta. (IDN Times/Daruwaskita)
Terdakwa Triono oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo, Kamis (20/11/2025).
Terdakwa Anhar Rusli dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat autentik sesuai dakwaan alternatif ketiga. Hakim menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara, dan Anhar langsung menyatakan banding atas putusan itu.
Untuk terdakwa Bibit Rustamta, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Bibit dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Ia menyatakan masih berpikir terhadap vonis tersebut. Selanjutnya terdakwa Fitri Wartini, divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua. Berbeda dengan lainnya, Fitri menerima putusan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Achmadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan turut serta memakai harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara," kata anggota majelis hakim Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Sedangkan untuk terdakwa Triyono, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan. Sementara untuk Indah Fatmawati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Keduanya juga mengaku masih mempertimbangkan hasil vonis.