Sleman, IDN Times - Untuk mencegah virus corona baru atau 2019-nCoV masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasi dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Imigrasi Yogyakarta Umar Dani menjelaskan, ketika dari Kantor Karantina mengumumkan adanya warga negara asing yang diduga terjangkit penyakit, maka sesuai dengan peraturan, imigrasi berhak untuk menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia.