Nur pun mengklaim surat ini muncul lantaran ijazah dari UNY yang tak kunjung terbit. Menurutnya, terhitung sekitar 2.900 ijazah wisudawan kampusnya dari bulan Februari dan Mei yang belum keluar. Musababnya, transisi kurikulum serta sinkronisasi data ke pusat.
Nur berujar, antrean ijazah ini bisa dikatakan mengular karena situasi ini bukan hanya terjadi internal kampus, tapi juga di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dengan kondisi ini, lanjut Nur, kampusnya mengupayakan untuk bisa memfasilitasi mahasiswanya.
"Pak Rektor bantu mahasiswa supaya tidak harus bayar UKT, semester berikutnya, atau supaya tidak harus DO (Drop Out). Kalau mahasiswanya habis studi, mereka ujian hari ini besok boleh yudisium. Dua minggu lagi bisa wisuda. Itu tidak terjadi di kampus lain," paparnya.
Klaim dia, mahasiswa kampus selain UNY baru bisa wisuda usai data masuk PDDikti dan mendapat ijazah.
UNY, kata Nur, tak mengambil kebijakan yang mengharuskan mahasiswa wisuda setelah ijazah terbit karena tidak ingin membebani dengan kewajiban biaya kuliah.
Selain itu masih ada juga mahasiswa angkatan 2018 yang bisa kena DO jika tak menempuh yudisium pada Juli lalu karena durasi 7 tahun kuliah.
"Akhirnya dibuat surat pernyataan itu," ungkapnya.