Ilustrasi lahan parkir. (IDN Times/Tunggul Kumoro)
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho sementara menyebut jika lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut tak termasuk tiga lokasi parkir bus yang telah mengantongi izin pemkot.
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut," kata Agus saat dihubungi pada Rabu.
Menurutnya, di wilayahnya hanya ada 3 tempat parkir bus resmi atau telah mengantongi izin. Antara lain, Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.
Agus mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pencabutan izin penutupan manakala terjadi di lokasi parkir resmi. Sementara dalam kasus ini kejadian berlangsung di lokasi tak berizin, maka bukan domain Dishub untuk melakukan penindakan.
"Kalau mereka gak punya izin yang mau kita cabut apanya," tuturnya.
Dia mengklaim selalu berpesan kepada para pelaku wisata agar cermat memilih lokasi parkir dan tak lupa meminta karcis demi mengetahui resmi tidaknya usaha tempat parkir itu.
"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," tutupnya.