Ilustrasi Malioboro. (IDN Times/Tunggul Kumoro)
Heroe pun menyebut seluruh pedagang dan komunitas telah menyepakati untuk menyajikan harga yang wajar alias tidak nuthuk. Tarif wajib dicantumkan sebagai persyaratan bisa berjualan di Malioboro.
Baik pemerintah maupun pedagang dan komunitas sudah bersama-sama mendeklarasikan untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang nyaman bagi para wisatawan.
Bagaimana pun, Heroe memastikan, akan ada sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar segala sesuatu yang telah disepakati bersama itu.
"Kami pasti akan tindak tegas. Sudah kebijakan sejak awal, siapa pun yang menarik harga tidak sesuai ketentuan dan tidak normal harganya, maka sanksinya jelas. Saat itu juga ditutup dan tidak boleh jualan selamanya di Malioboro," tegasnya.
Sanksi tegas tak hanya berlaku untuk penjaja makanan, demikian pula bagi para juru parkir (jukir) nakal.
"Oleh karena itu, jika mendapati persoalan yang demikian itu, segera hubungi petugas di Malioboro, baik Jogoboro maupun Satpol PP. Sehingga pemkot bisa langsung mengambil kebijakan saat itu juga," tandasnya.