Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Usulan perpanjanjangan masa pensiun ASN bisa jadi beban APBN

  • Pelayanan publik yang baik ditentukan kompetensi ASN

  • Indonesia memiliki populasi yang besar

Yogyakarta, IDN Times - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Alasanya, kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.

Menurut Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Subarsono, usulan dari Korpri ini diajukan di saat waktu yang kurang tepat. Pasalnya, mengingat usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Kamis (12/6/2025).

Terakhir, Subarsono berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut.

1. Bisa jadi beban APBN

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Subarsono menjelaskan jika usulan tersebut disetujui, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia memberikan contoh kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN.

Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB per kapita sebesar US$4,282. Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar US$7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja.

Di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar US$4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun. “Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.

2. Pelayanan publik yang baik ditentukan kompetensi ASN

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Subarsono menepis perpanjangan usia pensiun ASN yang digadang-gadang dapat mempertahankan fungsi keahlian. Ia menyebutkan efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN.

Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa. “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.

3. Indonesia memiliki populasi yang besar

ilustrasi anak muda (pexels.com/RDNE Stock project)

Subarsono menambahkan dari sisi sosial, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi. Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual.

“Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.

Editorial Team