Yogyakarta, IDN Times - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Alasanya, kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Menurut Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Subarsono, usulan dari Korpri ini diajukan di saat waktu yang kurang tepat. Pasalnya, mengingat usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Kamis (12/6/2025).
Terakhir, Subarsono berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut.