Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • UNY membantah intimidasi atau ancaman terhadap ketua dan wakil ketua BEM kampusnya terkait kritik terhadap kebijakan kampus dan pemerintah.
  • Kampus sedang melakukan penertiban terhadap penerima beasiswa KIP-K dengan mengawasi mahasiswa penerima beasiswa yang jarang kuliah serta memiliki IPK di bawah standar.
  • Farras dipanggil dekan karena mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI tanpa izin dari kampus, dan soal kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru mulai angkatan 2024/2025.

Sleman, IDN Times - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) membantah telah melakukan intimidasi atau memberikan ancaman terhadap ketua dan wakil ketua BEM kampusnya.

Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Prof. Guntur, menyangkal tudingan yang menyebut kampus akan mencabut Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Ketua BEM UNY, Farras Raihan, dan menaikkan golongan UKT Wakil Ketua BEM UNY, Ammar Raihan, jika mereka terus mengkritik kebijakan kampus serta pemerintah.

"Enggak, enggak seperti itu. Saya bisa anaknya suruh ke sini. Yang ngomong mau dicabut beasiswanya siapa, tidak serumit itulah pikiran saya, itu saya anggap rumit," kata Guntur ditemui di UNY, Senin (20/5/2024).

1. Penertiban penerima KIP-K

UNY (dok. UNY)

Guntur namun menjelaskan jika kampusnya saat ini sedang melakukan upaya penertiban untuk para penerima KIP-K. Kampus tengah memonitor para mahasiswa S1 penerima beasiswa KIP-K dari semua fakultas dengan mengawasi penerima beasiswa, namun jarang kuliah. Termasuk mereka yang memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar juga jadi perhatian kampus.

Dalam hal ini, kampus memastikan supaya beasiswa ini tepat sasaran dari segi kriteria penerimanya.

"Saya cari-cari seperti itu, mungkin itu dianggap intimidasi juga. Saya cari sampai rumahnya, karena saya ingin anak-anak saya yang miskin tapi pintar itu tetap lulus," ujarnya.

2. Tak membantah soal pemanggilan, wajib minta izin kampus

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (kemdikbud.go.id)

Kendati, Guntur tak membantah soal Farras yang dipanggil dekan karena mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024) kemarin. Pemanggilan dilakukan sehari setelahnya, atau setelah Farras kembali ke Yogyakarta.

Guntur menjelaskan, bahwa pemanggilan didasari upaya klarifikasi terhadap Farras yang berbicara tentang kenaikan UKT di UNY. Dia menyebut Farras tak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kampus atau rektorat.

Ia berdalih bahwa kampus tak pernah memberikan izin dalam bentuk surat tugas kepada Farras untuk hal tersebut.

"Jadi, mahasiswa UNY berbicara tentang UNY itu harus ada izin," tegasnya.

3. Tak akui Farras sebagai representasi UNY

Ketua BEM UNY Farras Raihan (IDN Times/Tunggul)

Guntur menyebut BEM berada dalam wilayah pembinaan wakil rektor akademik, kemahasiswaan dan alumni. Sehingga, segala aktivitas membawa nama kampus harus mengantongi surat tugas dari UNY melalui dirinya pula.

"Mohon dalam tanda kutip, ketua BEM yang berangkat ke komisi XI itu, itu saya anggap bukan ketua BEM UNY. Surat tugasnya mana. Semua civitas academica UNY yang akan bertugas keluar ada surat tugasnya. Sehingga itu saya sangkal, itu bukan representasi UNY, bolehlah kamu ngomong tentang UNY, silakan," ungkapnya.

Guntur enggan menyebut pihaknya disebut memberangus demokrasi di lingkungan kampus. Tapi, menurut dia, memang hal semacam ini memiliki prosedur tersendiri.

"Kalau kamu bicara tentang UNY, yang menugaskan kamu siapa, ini saya nggak bilang memberangus aspirasi demokrasi, (tapi) ada prosedurnya," tutur Guntur.

4. Pembelaan kampus soal kenaikan UKT

Gedung Rektorat UNY (dok. UNY)

Soal kenaikan UKT, Guntur menyebut itu cuma berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 2024/2025. Mahasiswa lama tidak dikenakan kenaikan ini.

Adapun kenaikan UKT ini didasarkan pada surat rekomendasi dari dirjen Kemendikbudristek nomor 0358/PR 07.04/2024 tentang rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNY pada 1 April 2024 lalu. Hal ini dikarenakan kampusnya tergolong rendah dalam penetapan besaran UKT.

"Karena belum ada penyeragaman UKT perguruan tinggi negeri se-Indonesia. Ada yang rendah, ada yang maksimal. Nah UNY ini masuk yang rendah," bebernya.

Lewat surat itu, rektor UNY diminta menetapkan besaran UKT mengacu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Guntur mengklaim, dalam menetapkan kenaikan ini rektorat sudah berkoordinasi dengan pimpinan fakultas, dekan, dan prodi yang juga disosialisasikan kepada perwakilan mahasiswa, salah satunya adalah BEM.

Dia pun mengutip pernyataan Sekjen Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di mana biaya operasional kampus tidak akan terakomodir apabila UKT tidak dinaikkan, menimbang pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Kata Guntur, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Musababnya, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Editorial Team