Bantul, IDN Times - Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang keluarganya terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, akan dibebaskan biaya SPP hingga mendapatkan bantuan jatah hidup.
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi mengatakan, hingga saat ini lebih dari 30 mahasiswa UMY terdampak bencana di Sumatra. "Kami pastikan mahasiswa kami yang keluarganya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut, dibebaskan biaya SPP," katanya, Jumat (19/12/2025).
UMY Beri Jadup dan Bebaskan SPP Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra

Intinya sih...
Mahasiswa UMY terdampak bencana di Sumatra dibebaskan biaya SPP dan mendapatkan bantuan jatah hidup.
Bantuan jatah hidup disesuaikan dengan upah minimal provinsi, beberapa mahasiswa kehilangan rumah dan anggota keluarga.
Bagi mahasiswa yang kehilangan orangtua, UMY membebaskan pembayaran SPP hingga lulus kuliah, serta memberikan bantuan jatah hidup per bulan.
1. Jatah hidup diberikan sebesar upah minimal provinsi
Murmandi mengatakan, tak hanya pembebasan biaya SPP, mahasiswa UMY yang keluarganya terdampak bencana, akan mendapatkan bantuan jatah hidup atau jadup sesuai besaran upah minimal provinsi (UMP).
"Ya sesuai upah minimal provinsi, sekitar Rp2,5 juta per bulannya," tuturnya.
2. Mahasiswa kehilangan rumah hingga orangtua
Menurut Murmandi, mahasiswa UMY yang keluarganya menjadi korban bencana di Sumatra, beberapa di antaranya kehilangan rumah hingga anggota keluarga.
" Ada yang dari Aceh Tamiang, Batang Toru Aceh, Kabupaten Agam yang merupakan daerah yang cukup parah terdampak bencana,"tuturnya.
3. Kehilangan orangtua, mahasiswa bebas SPP hingga lulus kuliah
Bagi mahasiswa yang kehilangan orangtua, UMY membebaskan pembayaran SPP hingga lulus kuliah. "Ya sampai selesai (kuliah), kalau orangtuanya sudah tidak ada. Bagaimana lagi, bahkan kita beri jatah hidup perbulannya," tuturnya.
UMY akan memulai pembebaskan pembayaran SPP dan pemberian bantuan jatah hidup pada Januari 2026.