Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,27 persen atau naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024. 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan Pemkot Yogyakarta saat ini tengah berproses untuk menentukan besaran UMK. "Di Kota Yogyakarta, setelah mendapat informasi dari Pak Gubernur kemarin, kemudian melakukan penghitungan," ujar Singgih, Rabu (22/11/2023).

1. Pastikan UMK naik

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Singgih menjelaskan penghitungan upah minimum ini akan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. "Dipakai Pemerintah Daerah DIY (PP Nomor 51 tahun 2023), kita coba menerjemahkan di Pemerintah Kota," jelas Singgih.

Singgih menyebut nantinya UMK akan diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023. Ia menyebut untuk UMK di Kota Yogyakarta akan paling tinggi, jika dibanding Kabupaten lain di DIY. Meski begitu, Singgih belum bisa membocorkan berapa besaran UMK Kota Yogyakarta.

"Yang jelas kota pasti paling tinggi dianatara kabupaten lain, pasti naik. Naiknya berapa, kita tunggu penghitungannya. Kita harus berdiskusi dengan Dewan Pengupahan," kata Singgih.

Saat ini UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51. Angka tersebut naik 7,93 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.153.970.

2. Diharap segera ada kesepakatan

Editorial Team