Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,27 persen atau naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan Pemkot Yogyakarta saat ini tengah berproses untuk menentukan besaran UMK. "Di Kota Yogyakarta, setelah mendapat informasi dari Pak Gubernur kemarin, kemudian melakukan penghitungan," ujar Singgih, Rabu (22/11/2023).