Yogyakarta, IDN Times - Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) menyatakan tidak akan berandai-andai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi 2024.
Ketua KomTap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto mengatakan terdapat regulasi sebagai dasar perhitungan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
"Kalau ada yang menghitung tidak sesuai regulasi, kami jelas tidak bisa menerima. Bisa dimaknai, kalau 15 gimana (kenaikan 15 persen)?, kalau tidak ada regulasi kami tidak bisa, kami akan menolak," ujar Ketua KomTap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto, di Kantor Kadin DIY, Senin (13/11/2023).