Yogyakarta, IDN Times- Upah Minimum Kota/ Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Rabu (30/10) telah ditetapkan,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan metode yang digunakan mengacu pada PP 78 tahun 2015. Di samping itu, penggunaan angka inflasi, data-data pertumbuhan nasional, serta mengacu surat dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh gubernur.
"Hasil rapat final yang dihadiri bupati dan walikota, serta dewan pengupahan ditetapkan total kenaikan UMP sebesar 8,51 persen," ujar Andung di Gedung Gadri, Komplek Kepatihan.