Dilansir oleh Harian Jogja, dalam disertasinya, Aziz mengatakan Milk Al Yamin dimaknai oleh ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Muhammad Syahrur, pemikir Islam yang lebih progresif meneliti 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini, lewat pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, konsep Milk Al Yamin dalam konteks modern, bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membentuk keluarga atau memiliki keturunan.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan hubungan seks nonmarital sejatinya adalah hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi. Namun dalam fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dianggap legal. Dampaknya di masa kini, menurut Aziz, adalah maraknya kriminalisasi hubungan seks di luar nikah yang konsensual.
Tujuan dari penelitian Aziz ini adalah untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait dengan perlindungan hubungan seksual di luar nikah.