UII Keluarkan Pernyataan Sikap, Tuntut KPU Patuhi Putusan MK

Intinya sih...
- UII mendesak KPU menetapkan PKPU Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan.
- UII menilai RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan pengesahannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK terkait pemilihan kepala daerah.
- UII menuntut Presiden Jokowi untuk berhenti dari sikap abai dan membiarkan tirani mayoritas dalam politik nasional.
Sleman, IDN Times - Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak KPU menetapkan PKPU Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan. Hal ini tertuang melalui Pernyataan Sikap UII 'Melawan Pembajakan Negara'.
"Menyeru KPU untuk patuh terhadap konstitusi dan melaksanakan pemilihan kepala daerah berdasar pada keputusan MK," tulis pernyataan sikap yang diteken Rektor UII, Fathul Wahid, Jumat (23/8/2024).
1. Kutuk segala upaya pembangkangan konstitusi
UII melihat demokrasi Tanah Air kian tersungkur seiring langkah penguasa dan oligarki yang tanpa malu membajak negara dengan beragam muslihat politik demi melanggengkan kekuasaan.
UII menilai RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan pengesahannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK terkait pemilihan kepala daerah.
"(UII) mengutuk segala upaya pembangkangan konstitusi melalui konspirasi elite dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh penyelenggara negara."
2. UII minta Jokowi jangan abai
Melalui pernyataan sikap ini, UII menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhenti dari sikap abai dan membiarkan tirani mayoritas dalam politik nasional yang memicu terjadinya autokratisasi demokrasi Indonesia.
"Mendesak kepada seluruh penyelenggara negara untuk menghentikan praktik demokrasi prosedural yang sarat siasat licik para elite politik dengan berikhtiar
mengembalikan terwujudnya demokrasi kerakyatan demi kesejahteraan rakyat."
3. Serukan masyarakat melawan tirani
Pernyataan sikap UII turut mengingatkan seluruh penyelenggara negara, bahwa salah satu tujuan negara Indonesia merdeka adalah demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak melawan penguasa tirani."
DPR sebelumnya menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna batal karena peserta tak memenuhi kuorum.
"Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sebelum muncul keputusan ini, massa di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada, dan mendukung putusan MK terkait persyaratan pencalonan.