Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan (KAGAMAHUT) menegaskan Presiden RI, Joko Widodo merupakan alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, pada pertamuan 20 Oktober 2024.IDNTimes/Herlambang Jati
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan Rismon bahwa Jokowi melakukan tindakan pemalsuan ijazah dan skripsi harus bisa dibuktikan. Menurutnya, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Marcus menguraikan, membuat palsu berarti dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah ada dan asli.
Sementara tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang lalu membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.
"Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu," katanya.
Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Jokowi dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM tersemat data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, melakoni ujian dan ikut yudisium.
"Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan," katanya.
Marcus menegaskan untuk membuktikan bukti fisik skripsi atau ijazah menggunakan Times New Roman atau memiliki kemiripan dengan font tersebut, Rismon harusnya membandingkan skripsi terbitan Fakultas Kehutanan pada tahun sebelum Jokowi lulus.
"Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Time New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya," pungkasnya.