Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengungkapkan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masih ditemui banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Hal itu tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.
Dari hasil monev sebanyak 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, terdapat 60 badan publik informatif atau 17, 24 persen. Sebanyak 34 badan publik atau 9,77 persen menuju informatif, 61 badan publik atau 17,53 persen cukup informatif, 47 badan publik atau 13,51 persen kurang informatif dan 146 badan publik atau 41,95 persen tidak informatif.
“Melihat persentase tersebut yang harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang karena masih banyak badan publik yang belum melaksanakan KIP sesuai prosedur dan aturan," paparnya.
Untuk itu, diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai suatu budaya bersama agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, efektif dan efisien.